Standar Kompetensi Klinis [K6, K9]

Standar Kompetensi Klinis [K6, K9]

Diperbarui 01 August 2026

Standar Kompetensi Klinis

Standar kompetensi klinis PPA UNISMUH mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 7 dan standar kompetensi apoteker yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kompetensi utama meliputi: kemampuan melakukan dispensing dan pelayanan farmasi klinik, memberikan informasi dan edukasi kepada pasien, melakukan monitoring efek samping obat, serta berpartisipasi dalam tim kesehatan. Penilaian kompetensi klinis dilakukan secara komprehensif melalui Ujian Kompetensi Klinik (UKK) yang meliputi OSCE, keterampilan praktikum, dan portofolio log book. Log book mahasiswa didokumentasikan secara digital dan dievaluasi secara berkala oleh dosen pembimbing.

  • Contoh Tabel Standar Kompetensi:
    KompetensiIndikator Pencapaian
    DispensingMemverifikasi resep, menyiapkan sediaan farmasi, memberikan informasi obat
    Pelayanan Informasi ObatMenjawab pertanyaan pasien tentang obat, memberikan konseling